Minggu, 01 Maret 2009




Namo Dasadisani Triadvani Sarva Buddhaya
Namo Dasadisani Triadvani Sarva Dharmaya
Namo Dasadisani Triadvani Sarva Arya Sanghaya
Namo Shakyamunaye HyangTathagataye Arhate Samyaksambuddhaya

DHARMA NIYOGA
SANGHA MAHAYANA INDONESIA


Bahwa sesungguhnya Ajaran Agama Buddha Mahayana merupakan agama yang dianut pada masa Kedatuan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit, dan ajaran Dharma yang diwariskan sampai saat ini kepada penganutNya. Ajaran Dharma dan Vinaya sangat dijunjung dan dihormati serta merupakan salah satu agama resmi Negara Republik Indonesia.
Sehubungan dengan perihal yang terjadi keresahan dan ketentraman di dalam menjalankan kehidupan beragama umat Buddha pada umumnya dan umat Buddha Mahayana Indonesia, yaitu; tentang penerbitan izin tetap jenis restoran dengan nama “ Buddha Bar “ sebagai merk dagang yang berlokasi di Jl Tengku Umar No. 1 Jakarta Pusat, telah mengusik kehidupan beragama di kalangan umat Buddha dan sangat merendahkan, merusak nilai-nilai Dharma dan Vinaya, yang diajarkan oleh Guru Agung Hyang Buddha Shakyamuni.
Sangha Mahayana Indonesia merupakan pemegang Dharma Niyoga tertinggi yang berdasarkan Ajaran Agama Buddha Mahayana yang bersumber pada kitab suci Maha Tripitaka Mahayana dengan 12 bagian sastra-sastra ( Dvadasanga-Dharmapravacarani) maka dengan ini menyatakan dengan tegas:
1) Menolak pengunaan nama Buddha, simbol-simbol agama Buddha tidak dibenarkan untuk dipakai sebagai merk dagang untuk sebuah usaha bar dan sejenisnya dengan pembenaran alasan apapun.
2) Menolak pembukaan usaha bar dengan memakai nama Pendiri Agama Buddha karena sangat bertentangan dengan nilai luhur Pancasila dan bertentangan dengan Ajaran Agama Buddha dan dapat merusak sendi-sendi kerukunan hidup beragama, berbangsa dan bernegara.
3) Menyerukan kepada segenap umat Buddha Mahayana Indonesia agar waspada terhadap anasir-anasir sekelompok oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, menghasut, mengadu-domba, yang memecah-belah, persatuan dan kerukunan Sangha dan umat Buddha, yang sengaja memasukan paham-paham ideologi lain yang bertentangan dengan ajaran agama Buddha dan memberikan pernyataan-pernyataan yang dapat memberikan pandangan salah dan sesat kepada masyarakat yang memberikan untuk pembenaran hukum untuk pendirian sebuah bar berlafaskan Buddha.
4) Sangha Mahayana Indonesia dan segenap umat Buddha Mahayana Indonesia dengan tegas menolak pemakaian nama “ Buddha Bar”karena sangat bertentangan dengan ajaran Dharma yaitu,
a) Panca Sila Buddhis, Sila kelima yaitu tidak meminum minuman keras. (Surameraya- majja- pamadatthana Veramani Sikkhapadam Samadiyami).
b) BertentanganDelapan (8) Jalan Mulia ( Arya Astangika Marga) yaitu; Penghidupan benar atau mata pencaharian benar yang benar ( Samyag-ajiva) dan daya upaya yang benar (Samyag-Vyayama)
c) Bertentangan dengan ajaran Kitab Suci Anguttara Nikaya III : 153 yaitu tidak berdagang alkohol atau minuman yang menyebabkan lemahnya kesadaran sendiri maupun orang lain.

Berdasarkan hal tersebut diatas dengan ini kami menghimbau kepada pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dinas Pariwisata, untuk segera mengambil tindakan tegas,yaitu pencabutan Izin operasional “ Buddha Bar” karena dapat memberikan dampak negatif terhadap citra Agama Buddha di masyarakat dan dimata umat beragama lainnya, dan dikalangan masyarakat Buddha Indonesia serta untuk menjaga kententraman stabilitas politik menjelang pemilu 2009.

Demikian Dharma Niyoga ini disampaikan, dan agar menjadi perhatian sepenuhnya.
Tad yatha gate-gate paragate parasamgate bodhi svaha

Maitri Karuna Citta,
Jakarta, 1, Maret 2009 / B E 2554




Bhiksu Gunabhadra Mahasthavira. S. Ag. Bhiksu Virya Dharma
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

Tembusan disampaikan kepadaYth,

1 Bapak Presiden R I
2 Bapak Wakil Presiden R I
3 Bapak Ketua MPR RI
4 Bapak Ketua DPR RI
5 Bapak Kepala Jaksa Agung RI
6 Bapak KAPOLRI
7 Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI
8 Bapak Menteri Dalam Negeri RI
9 Bapak Menteri Agama RI
10 Bapak Menteri Komunikasi dan Infomatika RI
11 Bapak Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI
12 Bapak Gubernur DKI Jakarta
13 Komisi VIII DPR RI
14 Bapak Dirjen Departemen Dalam Negeri RI
15 Bapak Dirjen Bimas Buddha Departemen Agama RI
16 Kesbang Departemen Dalam Negeri RI
17 Konferensi Sangha Agung Indonesia (KASI)
18 Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI)
19 Majelis-majelis di bawah naungan WALUBI
20 World Sangha Buddhist Council
21 World Fellowship Buddhist
22 Y. M Ketua Umum Sangha Theravada Indonesia
23 Y.M Ketua Umum Sangha Agung Indonesia
24 Ketua Widyakasabha Sangha Mahayana Indonesia dan para anggota.
25 Para anggota Sangha Mahayana Indonesia
26 Ketua Koordinator Dewan Sangha Walubi
27 Majelis Theravada Indonesia
28 Majelis Buddhayana Indonesia
29 Majelis Agama Buddha Mahayana Indonesia
30 Majelis Tao Indonesia
31 Sekolah Tinggi Agama Buddha seluruh Indonesia
32 Sekolah Budhis seluruh Indonesia
33 Forum Kerukunan Umat Beragama
34 Majelis Ulama Indonesia
35 Parisada Hindu Dharma Indonesia
36 Persatuan Dewan-Dewan Gereja
37 LPUB-Majabumi
38 PT Nireta Vista Creative
39 Pihak Pengelola Restoran “Buddha Bar”
40 Pertinggal




Jumat, 27 Februari 2009

Selamat Datang

Mari Dukung Forum Anti Buddha-Bar.
melalui Blog ini kami akan melaporkan perkembangan dari waktu-ke waktu agar seluruh simpatisan Anti Buddha-Bar dari terus di-Update tentang pergerakan ini. dikarenakan semua pendukung dari Forum Anti Buddha-Bar ini terdiri dari banyak organisasi dan unsur hendaknya semua informasi yang ada di-Blog ini bisa menjadi acuan untuk menuyampaikan pesan pergerakan ini ke Organisasi-nya masing-masing.

Say NO to Buddha-Bar!